• Jelajahi

    Copyright © Harian Beranda Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Kapolres Sintang Kangkangi Stetamen Kapolri,Sikat Tuntas Jaringan Tambang Emas Ilegal,Miris di Masuka Sintang Marak dan Kebal Hukum

    Harian Beranda Indonesia
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-25T04:42:10Z

    HBI, SINTANG|| Praktek yang mana diduga ilegal ini masih terus terjadi salah satunya adalah di Jl. Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, beroperasi secara terbuka tanpa takut aKan Jerat hukum.


    Dari pantauan tim media puluhan mesin dompeng terlihat beroperasi serta riyuh di lokasi yang tak jauh dari  Pasar Sungai Durian Kabupaten Sintang.


    Dari pantauan awak media puluhan lanting jek PETI bermesin fuso dengan bebasnya beroperasi tanpa ada rasa takut lagi dengan hukum. 


    Tak terlihat ada tanda-tanda teguran atau razia serta penertiban dari Aparat penegak hukum  setempat yang mana dengan kondisi ini menimbulkan asumsi bahwa lokasi ini terkesan kebal akan hukum.


    Beberapa warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan " Jika dilihat lokasi Lanting ( PETI ) beroperasi ini sangat dekat sekali dengan Pasar Sungai Durian selain itu juga sudah sangat dekat juga dengan perkampungan warga, kami juga heran sampai saat ini kenapa tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum ???".ucapnya".Selasa 24 Februari 2026.


    PETI adalah penambangan emas liar tanpa izin resmi, sering menggunakan alat berat atau dompeng.


    Dampaknya dahsyat kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, penggundulan hutan, degradasi tanah, dan rusaknya ekosistem.


    Secara sosial-ekonomi, praktik ini memicu konflik lahan, menurunkan produktivitas pertanian, dan mengganggu struktur masyarakat tradisional.


    Adapun Ancaman hukumannya adalah, melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


    Di penutup wawancara  Warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir ini berharap kepada seluruh aparat penegak hukum yang berkopeten memberantas praktek yang di duga ilegal ini untuk segera melakukan tindakan agar kegiatan ini tidak terus berlangsung."tutupnya.


    Sampai berita ini ditayangkan tim media  mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek setempat tetapi tidak direspon, selain itu saat ini tentu mata publik akan menunggu apakah Pemda dan Aparat penegak Hukum setempat cepat dalam proses penanganan masalah  ini.



    Jurnalis : FC

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +