• Jelajahi

    Copyright © Harian Beranda Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Viral Unggahan Video di Salah Satu Akun TikTok Warga SPBU Terapung 66.786.08 Nanga Kemangai Terkesan Bebas Pengisian Menggunakan Drum,Diminta BPH Migas Tindak Tegas

    Harian Beranda Indonesia
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-02-26T02:59:54Z

    HBI, SINTANG ||Beredarnya video di salah satu akun tik tok warga, SPBU terapung nomor 66.786.08 di Desa Nanga Kemangai Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat.


    Dalam unggahan tersebut,memperlihatkan antrian pengisian BBM menggunakan beberapa Drum plastik berwarna biru dengan bebasnya beraktivitas. 


    warga sekitar menyuarakan kekhawatirannya," ini jelas melanggar,bisa-bisa BBM subsidi malah laku di pasar gelap dan bikin langka di sini",ujarnya namanya enggan disebutkan.


    Pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum di SPBU secara umum dilarang, terutama untuk BBM bersubsidi (Solar/Pertalite) berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


    Penggunaan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, UMKM) dengan surat rekomendasi resmi, bukan untuk dijual kembali.


    Sanksi SPBU yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001.


    Sudah jelas praktik ini dinilai mencederai program pemerintah,warga mengharapkan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut SPBU yang diduga melanggar aturan tersebut.


    Publikasi ini memicu reaksi luas dari warganet yang mempertanyakan integritas pengelolaan SPBU tersebut, banyak pihak berharap agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera menindak tegas.


    Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait video viral  tersebut.


    Namun, dengan semakin besarnya perhatian publik, diharapkan masalah ini dapat segera ditangani.


    Warga mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk bertindak tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya yang memicu kelangkaan dan tingginya harga di tingkat pengecer. 


    Hingga berita ini terbit di meja Redaksi awak media belum dapat mengkonfirmasi ke pihak SPBU tersebut. 


    Awak media melaporkan dari kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang 


    ( Tim/Red )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +