• Jelajahi

    Copyright © Harian Beranda Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    PETI di Sungai Kapuas Terkuak: Oknum DPRD Sekadau Inisial H Diduga Terlibat, Sikap Kapolres di pertanyakan,??

    Harian Beranda Indonesia
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-04-18T07:14:02Z

    HBI SEKADAU || Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kapuas terus menjadi perhatian publik. Hasil investigasi lapangan awak media menemukan praktik tambang ilegal ini masih berlangsung aktif dan terindikasi berjalan tanpa hambatan.

    Dalam penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sekadau berinisial H memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber yang berada di sekitar lokasi tambang.

    Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.


    Awak media mendapati sejumlah lanting tambang beroperasi di badan Sungai Kapuas. Mesin penyedot aktif digunakan, dan aktivitas berlangsung secara terbuka.

    Fakta di lapangan:

    Operasi berlangsung di beberapa titik

    Aktivitas berjalan dalam jangka waktu lama

    Tidak terlihat adanya tindakan penertiban


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

    Di tengah maraknya aktivitas ilegal ini, perhatian publik mengarah pada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sekadau.

    Sejumlah warga menilai tidak adanya tindakan tegas menimbulkan kesan bahwa aktivitas PETI tersebut seolah dibiarkan.

    “Kami lihat sendiri masih jalan terus. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya,Kapolres Sekadau gak mungkin tidak tau” ujar salah satu warga.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung maupun dugaan keterlibatan oknum pejabat.

    Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas PETI ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi pola terorganisir dengan keterlibatan pihak tertentu.

    Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum DPRD berinisial H masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan klarifikasi resmi.

    Aktivitas PETI sendiri merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai:

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Seluruh informasi dalam laporan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan sumber. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.



    Tim Media
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +