• Jelajahi

    Copyright © Harian Beranda Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Kepastian Hukum Ditagih Dalam Kasus Tanah Warisan Oleh Ahli Waris

    Harian Beranda Indonesia
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-23T22:27:54Z

    HBI, PONTIANAK ||  Di tengah gencarnya komitmen pemerintah memberantas mafia tanah, seorang ahli waris di Pontianak justru memilih mengetuk pintu praperadilan. Bukan semata mempersoalkan sebidang tanah, melainkan mempertanyakan proses penegakan hukum yang menurutnya berhenti sebelum seluruh fakta diuji di hadapan pengadilan.


    Nancy Salmiarni, ahli waris almarhum Salman Jiban, mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah warisan keluarganya. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (24/7/2026).


    Dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026), Nancy menceritakan bahwa persoalan bermula ketika keluarganya menelusuri aset peninggalan orang tuanya. Salah satu sertifikat mengarah ke sebidang tanah di Jalan Haji Muksin II. Namun, ketika lokasi didatangi, menurut Nancy, bidang tanah tersebut telah berdiri bangunan gudang.


    "Kami datang membawa sertifikat. Tetapi yang kami temukan bukan tanah kosong, melainkan bangunan yang sudah berdiri," ujarnya.


    Temuan itu menjadi awal rangkaian pertanyaan yang hingga kini, menurut Nancy, belum memperoleh jawaban yang memuaskan. Ia kemudian mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah tersebut. Menurut pengakuannya, petugas menyampaikan bahwa sertifikat milik keluarganya masih tercatat, namun pada lokasi yang sama telah terdapat dokumen hak lainnya.


    Bagi Nancy, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menilai terdapat rangkaian peristiwa yang patut ditelusuri secara menyeluruh melalui mekanisme hukum.


    Upaya penyelesaian secara langsung juga telah ditempuh. Nancy mengaku bertemu dengan pihak yang menguasai tanah tersebut dan diperlihatkan sejumlah dokumen, termasuk surat yang menyebutkan orang tuanya telah menerima ganti rugi sebesar Rp33 juta pada 2007.


    "Kalau memang seluruh proses itu benar, mengapa sertifikat asli masih berada pada kami? Dan mengapa prosesnya, menurut yang kami ketahui, tidak dilakukan melalui mekanisme pertanahan yang semestinya?" katanya.


    Merasa belum memperoleh kepastian, Nancy kemudian melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, hingga akhirnya laporan dugaan pemalsuan dokumen diproses di Polresta Pontianak.


    Namun, di tengah proses tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan perkara telah kedaluwarsa.


    Kuasa hukum Nancy, Sukerly, SH, menilai alasan tersebut justru menjadi pokok yang harus diuji melalui praperadilan.


    "Yang kami persoalkan bukan siapa yang benar atau salah atas kepemilikan tanah. Itu wilayah pembuktian. Yang kami uji adalah apakah penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana," kata Sukerly.


    Menurut Sukerly, penghentian penyidikan tidak dapat hanya bertumpu pada alasan kedaluwarsa tanpa menguji lebih dahulu kapan dugaan tindak pidana diketahui oleh korban dan kapan akibat hukumnya mulai dirasakan. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang, menurutnya, memberikan penafsiran terhadap perhitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan dokumen.


    "Klien kami baru mengetahui adanya dugaan penggunaan dokumen tersebut setelah melakukan penelusuran terhadap tanah warisan. Karena itu, kami memandang alasan kedaluwarsa masih layak diuji oleh hakim," ujarnya.


    Sukerly juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta hasil gelar perkara dan perkembangan penyidikan, namun menurut keterangannya belum memperoleh dokumen yang dimaksud sebelum SP3 diterbitkan. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu alasan yang diajukan dalam permohonan praperadilan.


    Bagi Sukerly, praperadilan bukanlah perlawanan terhadap institusi Kepolisian. Sebaliknya, mekanisme itu merupakan instrumen hukum untuk menguji apakah kewenangan penyidik telah dijalankan sesuai prinsip due process of law.


    "Institusi harus dibedakan dengan oknum. Justru ketika ada mekanisme koreksi melalui pengadilan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan," katanya.


    Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam terkait penanganan perkara serta membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Mabes Polri. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam proses dan belum terdapat kesimpulan hukum.


    Perkara ini kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Pontianak akan menjadi forum untuk menguji apakah penghentian penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan lebih lanjut.


    Apapun putusan pengadilan nantinya, perkara ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum tidak hanya diukur dari berakhirnya sebuah penyidikan, tetapi juga dari keyakinan publik bahwa setiap keputusan lahir melalui proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +