Dalam perkara ini, pihak terdakwa telah mengajukan 29 alat bukti sebagai bagian dari proses pembuktian.
Namun, ada satu persoalan yang kini menjadi sorotan. Terdakwa disebut telah menjalankan bisnis selama kurang lebih 16 tahun. Pertanyaannya, apakah lamanya seseorang menjalankan usaha otomatis membuatnya mengetahui bahwa setiap barang yang diperdagangkan merupakan barang asli, atau justru mengetahui apabila barang tersebut bermasalah?
Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Mauluddin, S.H., M.Kn., membantah anggapan tersebut. Menurut Mauluddin, pengalaman menjalankan usaha selama 16 tahun tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kliennya mengetahui kondisi seluruh produk yang diperdagangkan.
Pihak terdakwa, kata dia, telah mengajukan 29 alat bukti. Di antara bukti tersebut terdapat dokumen yang berkaitan dengan PT. Tiga Sekawan Perkasa dan PT. Putra Nusantara Manunggal.
Menurut kuasa hukum, terdapat surat perjanjian bersama yang juga memuat keterangan mengenai keaslian salah satu produk.
Namun untuk produk-produk lain di luar kedua perusahaan tersebut, Mauluddin menyatakan kliennya tidak mengetahui sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.
Mauluddin menegaskan, mau terdakwa telah menjalankan usaha selama 16 tahun maupun 20 tahun, hal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa terdakwa mengetahui produk yang dipersoalkan."ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada jejak pembuktian yang menghubungkan kliennya dengan informasi bahwa produk tersebut bermasalah. Kondisi barang ketika penggerebekan pada 2025 juga menjadi bagian dari pembelaan.
Kuasa hukum mengakui bahwa ketika penggerebekan dilakukan, barang ditemukan dalam keadaan telah dipacking dan siap dijual.
Namun menurut Mauluddin, kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa terdakwa mengetahui asal-usul maupun kondisi sebenarnya dari barang tersebut.
Ia menyatakan kliennya tidak menerima barang tersebut dari Jakarta dengan pengetahuan bahwa barang itu asli atau tidak asli. Karena itu, pihak pembela menilai Edy Mulyadi berada dalam posisi sebagai korban dari mekanisme distribusi barang. Selain pembelaan di persidangan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukkan laporan ke Polda Kalimantan Barat pada 2025.
Menurut Mauluddin, hingga saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, proses persidangan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou masih berlangsung. Pemeriksaan saksi disebut telah selesai. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Agendanya adalah pengajuan bukti surat tambahan dari pihak terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chou.
Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu bagian penting dalam tahap pembuktian, karena majelis hakim akan mendengarkan secara langsung keterangan terdakwa mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.
Pada akhirnya, persoalan apakah terdakwa mengetahui atau tidak mengetahui kondisi barang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Sebab, lamanya seseorang menjalankan usaha bukan dengan sendirinya menjadi bukti kesalahan. Namun sebaliknya, pernyataan tidak mengetahui juga bukan otomatis menjadi bukti bahwa seseorang tidak bersalah.
Red

