HBI, SEKADAU || lagi-lagi tidak tersentuh hukum adanya sabung ayam di Desa Entabuk Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau. Kegiatan adu sabung ayam tersebut berdasarkan informasi yang di himpun bahwa pengurus sabung ayam tersebut berinisial JM.
Untuk kita ketahui Sabung Ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Pelaku sabung ayam dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan KUHP PASAL 303 : Mengatur Pidana Bagi Pelaku Perjudian Dengan Ancaman Penjara Hingga 10 Tahun. Selain itu, sabung ayam juga bertentangan dengan ajaran agama dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Menurut informasi bahwa selama kegiatan adu sabung ayam tidak ada tindakan dari penegak hukum seperti dari Polsek Belitang Hilir untuk melakukan pembubaran kegiatan tersebut karena tentu disinyalir kegiatan ini sangat meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga beharap kepada penegak hukum yang ada di Kec. Belitang Hilir maupun Kabupaten Sekadau segera bertindak tegas terhadap kegiatan perjudian sabung ayam yang berada Desa Entabuk Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau ini.