HBI, LANDAK || Aktivitas mencurigakan kembali terjadi di SPBU No. 66.793.04 yang berlokasi di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak. Berdasarkan pantauan jurnalis Teras Indonesia, SPBU tersebut terlihat secara terang-terangan melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar, sebuah praktik yang telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa antrean jerigen di SPBU tersebut terjadi hampir setiap hari, sehingga sangat mengganggu akses masyarakat umum untuk mendapatkan BBM.
> “Kami tidak nyaman dengan kondisi seperti ini. Takut nanti saat kami butuh BBM, stok sudah habis diborong pengantri jerigen itu. Kami juga tidak tahu BBM sebanyak itu untuk apa sebenarnya,” ungkap salah satu warga.
Keluhan masyarakat ini bukan tanpa alasan. Praktik pengisian BBM dengan jerigen bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, tindak spekulan, serta ancaman keselamatan.
---
Aturan Pemerintah yang Dilanggar
Praktik penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi secara jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Melarang SPBU menjual jenis BBM tertentu (premium, solar, dan pertalite tanpa rekomendasi resmi) kepada warga yang menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali.
2. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012
Menegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, mobil modifikasi, atau kendaraan industri yang tidak sesuai peruntukan.
3. Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
Mengatur secara detail terkait aspek keselamatan dan melarang SPBU melayani pembelian menggunakan jerigen yang berpotensi menimbulkan bahaya dan penyimpangan distribusi.
4. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Melarang BBM yang dibeli dari SPBU untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak yang tidak memiliki izin usaha.
---
APH dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas
Dengan ditemukannya pelanggaran yang terang-benderang ini, Teras Indonesia mendesak:
Pertamina selaku pengawas distribusi BBM bersubsidi,
Polsek dan Polres setempat,
Dinas Perdagangan dan ESDM, serta
Aparat Penegak Hukum (APH)
untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, penindakan, dan menertibkan SPBU yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Praktik ilegal tersebut bukan hanya merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan harian, tetapi juga merusak sistem distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
---
Penegakan Hukum Harus Tegak, Jangan Biarkan SPBU Kebal Aturan
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas di SPBU 66.793.04. Bila dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan berpotensi semakin merugikan rakyat kecil.
Penegakan hukum harus tegak dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.
Reddd///


